Perjudian telah menjadi bagian dari budaya manusia selama berabad-abad, dan dengan kemajuan teknologi, kini banyak permainan yang dapat diakses secara daring. Namun, tidak semua permainan yang tampak seperti hiburan semata bebas dari unsur perjudian. Penting bagi kita untuk memahami jenis-jenis permainan yang termasuk dalam kategori judi, terutama di era digital saat ini.
Perjudian adalah aktivitas di mana individu bertaruh uang atau nilai lainnya pada hasil suatu peristiwa yang hasilnya ditentukan oleh keberuntungan atau peluang. Tujuan utama dari perjudian adalah memperoleh keuntungan finansial melalui taruhan tersebut.
Jenis-Jenis Permainan yang Termasuk Judi
Berikut adalah beberapa jenis permainan yang termasuk dalam kategori judi:
Permainan slot yang tersedia di kasino daring memungkinkan pemain untuk bertaruh uang asli dengan harapan memenangkan jackpot. Permainan ini sangat populer di kalangan penjudi daring.
Poker adalah permainan kartu yang dimainkan secara daring dengan taruhan uang asli. Permainan ini menguji keterampilan dan strategi pemain, namun tetap mengandung unsur keberuntungan.
Bertaruh pada hasil pertandingan olahraga, seperti sepak bola, basket, atau balap kuda, termasuk dalam kategori judi. Taruhan ini dapat dilakukan secara daring melalui berbagai platform.
Platform kasino daring menawarkan berbagai permainan seperti blackjack, roulette, dan baccarat dengan taruhan uang asli. Permainan ini meniru pengalaman kasino fisik secara virtual.
Permainan tebak angka atau togel yang dimainkan secara daring juga termasuk dalam kategori judi. Pemain bertaruh pada kombinasi angka yang akan muncul dalam undian.
Cara Menghindari Permainan Judi
Untuk menghindari terjebak dalam permainan judi, pertimbangkan langkah-langkah berikut:
Memahami jenis-jenis permainan yang termasuk dalam kategori judi sangat penting untuk melindungi diri dari dampak negatifnya. Selalu pastikan bahwa permainan yang Anda mainkan tidak melanggar hukum dan tidak mengandung unsur perjudian.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
PROHABA.CO, BIREUEN - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen menangkap 8 tersangka jarimah maisir berupa judi online higgs domino di Gampong Blang Keude, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Rabu (20/9/2023).
Satu di antaranya diduga agen chip judi online.
Delapan warga tersebut, satu orang diduga sebagai agen chip dan tujuh lainnya diduga sebagai pemain judi atau jarimah maisir judi online jenis higgs domino.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Zhia U Archam SIK kepada Serambinews.com, Sabtu (23/09/2023) mengatakan, tim Satreskrim berhasil menangkap satu orang diduga sebagai agen chip dan tujuh lainnya kuat dugaan sebagai pemain judi online tersebut semuanya merupakan warga Kecamatan Gandapura, Bireuen.
Kedelapannya ditangkap di salah satu warung kopi di Desa Blang Keude, Gandapura Bireuen.
Baca juga: Polres Pidie Ringkus 14 Agen Agen Chip High Domino
Baca juga: Rumah Petani di Tamiang Hulu Habis Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Baca juga: Main Judi Online di Warkop, Polisi Tangkap 4 Pelaku Diduga Agen Chip Higgs Domino
Inisial kedelapan yang sudah diamankan ke Polres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut yaitu Is bin Sah (42) diduga sebagai agen.
Kemudian tujuh lainnya sebagai pembeli berinisial Ar (31), M Nas (52), Mul (48), Idr (30), Rah (34), Bas (52), semuanya warga Kecamatan Gandapura Bireuen.
AKP Zhia mengatakan, pengungkapan dan penangkapan pelaku judi online tersebut merupakan respons terhadap keluhan masyarakat atas maraknya judi online.
"Kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pemain judi online jenis Higgs Domino, ada delapan orang yang kita tangkap, mereka semua warga Gandapura, ini bentuk respons kami terhadap keluhan dan informasi dari masyarakat, tentunya ini tanggung jawab kita bersama untuk mencegah permainan judi online di masyarakat kita, laporkan kepada kami jika mengetahui terkait aktivitas judi online," ucap AKP Zhia.
Dari pelaku kata Kasat Reskrim mereka berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3.065.000, chip dan delapan unit HP. (*)
Baca juga: Tim Subdit Siber Polda Aceh Tangkap 15 Pelaku Judi Online di Lokasi Terpisah
Baca juga: Warga Tiro Keluhkan soal Judi Online dan Narkoba ke Kapolres
Baca juga: Selebgram Aceh Ditangkap karena Promosi Situs Judi Online di Medsos
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Bireuen Bekuk 8 Warga Gandapura, jadi Agen Chip dan Pemain Judi Online,
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka blokir Yahoo, Steam, gim Counter Strike: Global Offensive dan Dota kemarin (2/8). Selain itu, Kominfo memblokir 15 situs judi online, termasuk Domino Qiu Qiu.
“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam keterangan pers, Selasa malam (2/8).
Sebelumnya warganet mengeluhkan sikap Kominfo yang memblokir gim Dota 2 hingga PayPal, namun membiarkan platform judi online mendaftar. Kini, Kominfo memutuskan untuk memblokir 15 platform judi online yang dikelola oleh enam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Situs judi online yang diblokir per kemarin (2/8) sebagai berikut:
Johnny menyampaikan, Kominfo konsisten memblokir konten perjudian. Sejauh ini, kementerian telah memblokir 534.183 konten judi di situs internet sejak 2018.
“Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujar Johnny.
Ia menjelaskan, judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Namun sebelumnya, Ditjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan memastikan bahwa situs-situs yang terdaftar sebagai PSE seperti Domino Qiu Qiu, hanya menyelenggarakan permainan, bukan judi online.
"Kami sudah melakukan verifikasi dan seleksi bahwa yang terdaftar itu bukan judi online tapi hanya permainan kartu, silahkan dicek," ujar Samuel dalam konferensi pers, Minggu (31/7).
Ia mengatakan, sudah membuka situs dan mengunduh langsung aplikasi yang disebut netizen sebagai judi online dan terdaftar sebagai PSE. Menurut dia, platform hanya menyelenggarakan permainan.
"Kami sebenarnya berterima kasih juga, berarti masyarakat ada konsen juga dan kami terbuka juga jika masyarakat ingin melaporkan," ujarnya.
KOMPAS.com - Aksi pemblokiran akses pada beberapa platform game terkenal, seperti Dota dan Counter Strike, oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sempat menuai protes dari masyarakat.
Sebagaimana sempat dilaporkan sebelumnya, platform game itu jadi tidak bisa diakses pada 30 Juli 2022. Pemblokiran dilakukan lantaran platform game tersebut belum mendaftarkan layanan atau sistem elektroniknya ke Kominfo.
Baca juga: Situs Diduga Judi Online Muncul di Halaman PSE, Kominfo: Itu Permainan tanpa Uang
Selain jadi tidak bisa diakses, protes yang cukup banyak dilayangkan di media sosial itu, juga menyasar soal terdaftarnya layanan dari platform game judi online di situs web PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Kominfo dan malah tidak diblokir.
Beberapa nama situs web atau aplikasi dengan layanan game judi online yang ditemukan terdaftar di situs web PSE Kominfo, antara lain seperti Domino Gaple Boya: QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, serta Domino QiuQiu 99 Boya QQ Kiu.
Daftar game judi online yang diblokir Kominfo
Itulah daftar game judi online yang diblokir Kominfo. Kendati diumukan telah diblokir, namun berdasar pantauan KompasTekno, sejumlah aplikasi di atas masih bisa ditemukan dan diunduh di Google Play Store.
Baca juga: Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Lain yang Belum Daftar PSE, Ada GitHub?
Pun, situs boyaa.id yang terdaftar di situs web PSE untuk layanan bernama “Domino Gaple Boya: QiuQiu Capsa”, “Poker Texas Boyaa”, dan “Domino QiuQiu 99 Boya QQ Kiu”, juga terpantau masih bisa diakses.
Peraturan dan Regulasi Terkait Judi di Indonesia
Di Indonesia, perjudian dalam bentuk apapun adalah ilegal. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara aktif memblokir situs-situs judi daring untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian.
Dampak Negatif Perjudian
Perjudian dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:
Sempat dinilai bukan game judi online
Keberadaan game judi online di situs web PSE itulah yang kemudian membuat masyarakat mempertanyakan aksi pemblokiran Kominfo. Menanggapi protes ini, pihak Kominfo sempat menyangkal bahwa situs atau aplikasi tersebut adalah game judi online.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyebut bahwa situs yang dikeluhkan masyarakat itu bukanlah situs judi.
Ia mengambil contoh halaman dari “Domino Qiu Qiu” yang dinilainya merupakan permainan tanpa uang dan bukan judi.
“Itu saya juga sudah dapat laporan, itu kan ada namanya “Domino Qiu Qiu”, itu permainan. Kami sudah duga itu permainan, jadi permainan bukan judi. Itu kita bisa bermain tanpa menggunakan uang,” jelas pria yang disapa Semmy, dalam konferensi pers, pada Minggu (31/7/2022) pagi.
Semmy pun kembali menambahkan kalau sistem permainan tersebut hanya perlu melakukan “top-up uang”, jika koin yang dimiliki sudah habis. Jadi, pada dasarnya, pihak Kominfo menilai kalau situs tersebut bukan judi, melainkan permainan biasa.
Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Daftar PSE di Indonesia? Ini Rincian Kategorinya
Setelah menilai situs web atau aplikasi seperti Domino Qiu Qiu bukan game judi online, Kominfo akhirnya berubah pikiran. Dari hasil verifikasi terbaru Kominfo, terdapat 15 layanan yang diselenggarakan oleh 6 PSE disinyalir mengandung unsur perjudian.
"Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam keterangan tertulis di situs Kominfo.
Seperti yang disampaikan Johnny, kelima belas layanan yang mengandung unsur perjudian tersebut akhirnya diblokir. Pemblokiran juga dilakukan pada Domino QiuQiu, yang sebelumnya sempat dinilai bukanlah game judi online.
Untuk daftar lengkap situs atau aplikasi dengan layanan game judi online yang diblokir Kominfo, bisa dilihat di bawah ini.