Hak Dan Kewajiban Warga Negara Pasal 31 Ayat 3

Hak warga negara dalam Pasal 34

dijelaskan, negara menjamin semua fakir miskin dan anak-anak terlantar. Warga negara juga berhak mendapat pelayanan kesehatan yang layak yang diselenggarakan oleh pemerintah. Selain itu, warga negara juga berhak untuk mendapat jaminan sosial, khususnya masyarakat lemah dan tidak mampu. Jaminan sosial ini diselenggarakan oleh pemerintah.

Hak warga negara menurut Pasal 28 E

Pada ayat (1) membahas tentang hak setiap orang untuk memilih dan memeluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak untuk kembali.

Pada Ayat (2), setiap orang bebas untuk meyakini kepercayaan, menyatakan sikap dan pikiran yang sesuai dengan hati nuraninya. Sementara itu, pada Ayat (3), setiap orang untuk bebas berbicara, berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.

Hak warga negara menurut Pasal 28 B

Berdasarkan Pasal 28 B, Ayat (1), warga negara berhak untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. Sementara itu, pada ayat (2) berisi hak kelangsungan hidup, yang berbunyi, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.”

Hak warga negara berdasarkan Pasal 33

Pasal 33 terdiri dari 3 ayat yang berisi: ketentuan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan; cabang-cabang produksi yang penting dan disetujui hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan penggunaan seluruh sumber daya alam yang ada di bumi, udara, dan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; serta penyelenggaraan ekonomi nasional yang demokratis, berwawasan lingkungan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Pasal 31 Ayat 1 - 5 UUD 1945

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Kewajiban berpartisipasi dalam pembelaan negara

Setiap warga negara berhak dan diwajibkan untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara, sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.

Hak warga negara menurut Pasal 31

Pada pasal ini, warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan. Sementara itu, penyelenggaraan pendidikan dasar dijamin dan dibiayai oleh negara.

Hak warga negara dalam Pasal 28 H

Pasal 28 H terdiri dari 4 ayat, yang masing-masing berisi tentang: hak setiap orang untuk menerima kelahiran dan batin,

, hak untuk perawatan kesehatan yang layak; hak untuk mendapatkan persetujuan dan bantuan khusus untuk mendapat kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persetujuan dan keadilan; hak setiap orang untuk jaminan sosial; serta hak kepemilikan pribadi yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

Hak warga negara berdasarkan Pasal 29

menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945

Kewajiban warga negara telah diatur dalam UUD 1945. Oleh karena itu, semua warga negara harus patuh terhadap kewajiban tersebut. Berikut ini penjelasan masing-masing kewajiban beserta nomor pasalnya di UUD 1945: